Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan NO. 991 Tahun 2018
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
Berdasarkan Kepmentan No. 991 Tahun 2018
1. Permohonan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan
a. Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat sebelum tanam, dengan melampirkan sejumlah label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengan menggunakan Formulir 1.
b. Luasan satu unit sertifikasi Benih tanaman pangan maksimal 10 ha.
c. Untuk sertifikasi benih yang dilakukan pada pertanaman tumpangsari, dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanaman yang disertifikasi lebih dari 50 % dari luas pertanaman.
d. Satu unit areal sertifikasi Benih tanaman pangan :
1) Merupakan hamparan yang mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak atau areal yang terpisah dengan jarak tidak lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan oleh varietas lain.
2) Diajukan untuk satu varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5 hari untuk seluruh areal pertanaman yang akan disertifikasi.
2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen
a. Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan.
b. Pemeriksaan lapangan pendahuluan
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan :
1) Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi, termasuk label dan jumlah benih sumber, benar-benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan.
2) Kondisi lahan (isolasi dan sejarah lapangan), yang akan dipergunakan sebagai areal sertifikasi.
3) Kebenaran batas-batas areal yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Data tersebut dicocokkan dengan peta lapangan yang telah dilampirkan pada permohonan. Pada pemeriksaan ini sekaligus dapat diketahui keadaan isolasi areal tersebut.
4) Kebenaran varietas, benih sumber dan kelas benih yang akan ditanam serta kelas benih yang akan dihasilkan.
5) Rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal). Hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan dilaporkan menggunakan Formulir 2.
c. Pemeriksaan pertanaman
1) Maksud pemeriksaan pertanaman adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan tidak tercampur varietas lain dan tanaman tipe simpang sesuai dengan persyaratan mutu benih.
2) Produsen Benih tanaman pangan harus menyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD.
3) Pemeriksaan pertanaman dapat dilakukan pada fase vegetatif, fase berbunga, fase masak/menjelang panen. Jenis pemeriksaan dapat dilakukan pada satu, dua atau tiga fase, sesuai dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan pertanaman dilaporkan menggunakan Formulir 3.
d. Selain mengamati campuran varietas lain dan tipe simpang, perlu juga diamati tanaman yang terserang hama dan penyakit serta gulma. Apabila pertanaman terserang hama dan penyakit dengan kondisi parah atau pertanaman terlalu banyak gulma, proses sertifikasinya dapat tidak dilanjutkan.
e. Isolasi tanaman Isolasi tanaman dimaksudkan agar tidak terjadi persilangan liar. Macam isolasi tanaman, yaitu isolasi jarak, isolasi waktu, dan isolasi penghalang (barrier).
f. Pemeriksaan alat panen, alat pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat penyimpanan, serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan Peralatan panen dan pengolahan diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.
1) Pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan
a) Maksud pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan/gudang benih adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen/diolah/disimpan terhindar dari kemungkinan pencampuran sehingga kemurnian varietasnya dapat dijamin, sesuai dengan kebutuhan masing- masing jenis tanaman.
b) Produsen Benih tanaman pangan harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya satu minggu sebelum panen/digunakan.
c) Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan.
d) Ditempat pengolahan/penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi (yang akan diolah), kecuali bila benih tersebut jelas identitasnya serta disimpan terpisah dengan batas-batas yang jelas. Hasil pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan benih dilaporkan menggunakan Formulir 4.
2) Pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan
a) Maksud pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan adalah untuk menjamin bahwa benih yang sedang diolah dan disimpan, jumlahnya diketahui dan tidak tercampur dengan varietas lain.
b) Produsen Benih tanaman pangan harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaaan pengolahan selambatlambatnya satu minggu sebelum benih diolah.
c) Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asal lapangan/blok, harus ada dan terpelihara setiap saat. d) Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin atau terkontrol. Hasil pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan dilaporkan menggunakan Formulir 4.
3) Penetapan kelompok Benih tanaman pangan
a) Benih yang telah selesai diproses ditempatkan pada wadah/tempat benih yang diatur sedemikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta contohnya dapat diambil dengan mudah.
b) Penetapan suatu kelompok Benih tanaman pangan berdasarkan identitasnya (antara lain jenis, varietas dan nomor induk lapangan). Kelompok Benih tanaman pangan ini dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa unit sertifikasi yang berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5 hari, yang harus diketahui dan dicatat asal usul dan persyaratan lainnya.
c) Semua wadah/tempat dari setiap kelompok harus diatur/disusun tersendiri dan tidak tercampur dengan benih lainnya.
d) Produsen Benih tanaman pangan harus mencantumkan identitas kelompok benih pada setiap kelompok Benih tanaman pangan, antara lain nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah wadah, dan volume benih.
e) Kelompok Benih tanaman pangan yang identitasnya meragukan, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.
f) Apabila beberapa kelompok Benih tanaman pangan dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih, pencampurannya harus homogen.
g) Pencampuran kelompok Benih tanaman pangan dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda, maka kelompok Benih tanaman pangan tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.
3. Pengambilan Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium
a. Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permohonan pengujian/analisis mutu benih kepada UPTD.
b. Contoh benih untuk pengujian/analisis mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identitas jelas dan seragam mutunya.
c. Volume satu kelompok benih untuk masing-masing jenis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.
d. Contoh benih diambil oleh petugas pengambil contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas.
e. Pengujian/analisis mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian, dan Pengujian Daya Berkecambah.
f. Tatacara pengambilan contoh benih, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian/analisis mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.
g. Pengambilan contoh benih ulangan
Dilakukan apabila :
1) Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik.
2) Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kadar air. Contoh benih ulangan tersebut kemudian diuji kemurnian fisik, kadar air dan daya berkecambah. Apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakukan pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama. Hasil pengujian/analisis mutu benih di laboratorium dilaporkan menggunakan Formulir 5.
4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan
a. Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih Tanaman Pangan.
b. Sertifikat Benih Tanaman Pangan diterbitkan oleh UPTD atau oleh produsen Benih tanaman pangan yang telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari LSSM.
c. Sertifikat Benih Tanaman Pangan antara lain berisikan nama dan alamat produsen Benih tanaman pangan, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian/analisis, dan masa edar. Sertifikat Benih Tanaman Pangan diterbitkan menggunakan Formulir 6.
5. Pelabelan
a. Pengawasan pemasangan label merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu selama proses pemasangan label untuk mengetahui kebenaran pemasangan label oleh produsen Benih tanaman pangan.
b. Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permintaan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah sertifikat Benih tanaman pangan suatu kelompok benih diterima.
c. Pemberitahuan permintaan nomor seri label dan segel harus mencantumkan jumlah segel dan label sertifikasi yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih yang bersangkutan, jenis, varietas, jumlah wadah, isi kemasan, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar pemberian nomor seri label.
d. Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah dilihat
Komentar
Posting Komentar